Perbedaan Antara Nabidz dan Khamr
Allah menjadikan bumi sebagai tempat mencari rezeki. Manusia dapat menjadikan apa yang ada di bumi menjadi rezekinya untuk menopang kebutuhan peribadatannya di dunia. Allah berfirman,
وَابْتَغِ فِيمَا آتَاكَ اللَّهُ الدَّارَ الْآخِرَةَ ۖ وَلَا تَنْسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا
“Dan carilah (pahala) negeri akhirat dengan apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu, tetapi janganlah kamu lupakan bagianmu di dunia.” (QS. al-Qasas: 77)
Bahkan, Allah juga menjadikan bumi ini mudah untuk diambil rezekinya. Maka, manusia diperintahkan untuk berikhtiar mencari rezeki tersebut. Allah berfirman,
هُوَ الَّذِيْ جَعَلَ لَكُمُ الْاَرْضَ ذَلُوْلًا فَامْشُوْا فِيْ مَنَاكِبِهَا وَكُلُوْا مِنْ رِّزْقِهٖۗ وَاِلَيْهِ النُّشُوْرُ
“Dia-lah yang menjadikan bumi ini mudah (untuk dijelajahi). Maka, jelajahilah segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezeki-Nya. Hanya kepada-Nya kamu (kembali setelah) dibangkitkan.” (QS. al-Mulk: 15)
Ayat tersebut menjelaskan bahwa kita diperintahkan mencari dan memakan rezeki Allah. Pertanyaannya, apa yang dimaksud dengan rezeki dan rezeki Allah? Para ulama berbeda pendapat, apa yang dimaksud dengan rezeki. Apakah rezeki hanya berupa hal yang halal ataukah juga dapat berupa hal yang haram. Hasan al-Bashri rahimahullah menyebutkan definisi rezeki dengan,
الرزق هو تمكين الحيوان من الانتفاع بالشيء، والحظر على غيره؛ أن يمنعه من الانتفاع به
“Rezeki adalah yang dapat diambil manfaatnya oleh yang bernyawa, serta dilarang untuk selain dirinya mengambil manfaat.” [1]
Dari definisi tersebut, didapatkan bahwa rezeki adalah sesuatu yang dapat dimanfaatkan seseorang yang memilikinya, namun tidak diperkenankan bagi orang lain yang tidak memilikinya. Hal ini berkaitan dengan hal yang halal dan yang haram. Oleh karena itu, Allah memberikan batasan halal dan haram. Allah hanya mengizinkan kita mengambil rezeki yang halal saja. Di antaranya adalah makanan. Allah berfirman,
يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا
“Wahai orang-orang yang beriman, makanlah dari apa-apa yang ada di bumi dengan makanan yang halal dan baik.” (QS. al-Baqarah: 168)
Ayat ini menegaskan bahwa kita diizinkan mengkonsumsi apa yang ada dari bumi, selama itu halal dan baik untuk kita.
Allah mengizinkan manusia untuk memanfaatkan rezeki-rezeki yang Allah halalkan. Bentuk pemanfaatan tersebut bermacam-macam. Makan dan minum termasuk bagian dari pemanfaatan rezeki Allah. Namun, pemanfaatan itu terbatas hanya perkara-perkara yang halal saja.
Hukum minuman nabidz
Seorang muslim harus memperhatikan makanan dan minumannya. Makanan dan minuman yang ia konsumsi haruslah makanan yang halal dan baik. Hal ini sebagaimana dicontohkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau tidak makan dengan sembarangan.
Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam juga mempunyai makanan dan minuman favorit atau yang biasa dimakan. Di antara yang diriwayatkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam mengkonsumsinya adalah minuman nabidz yang umurnya tidak lebih dari 3 hari. Sebagaimana diriwayatkan Ibnu Abbas dari jalur Muslim,
انَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ يُنْبَذُ له الزَّبِيبُ في السِّقَاءِ، فَيَشْرَبُهُ يَومَهُ، وَالْغَدَ، وَبَعْدَ الغَدِ، فَإِذَا كانَ مَسَاءُ الثَّالِثَةِ شَرِبَهُ وَسَقَاهُ، فإنْ فَضَلَ شيءٌ أَهَرَاقَهُ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa dibuatkan rendaman kurma kering (nabidz) di dalam kantong air. Beliau meminumnya pada hari itu, keesokan harinya, dan hari setelahnya. Jika sudah masuk sore hari ketiga, beliau tetap meminumnya dan memberikannya kepada orang lain. Namun jika masih ada sisa setelah itu, beliau membuangnya.” [2]
Sebelum membahas faidah yang terkandung dalam hadis ini, kita harus tahu dulu, apa itu nabidz. Ibnul Qayyim rahimahullah dalam at-Thib an-Nabawi menjelaskan,
هُوَ مَا يُطْرَحُ فِيهِ تَمْرٌ يُحَلِّيهِ، وَهُوَ يَدْخُلُ فِي الْغِذَاءِ وَالشَّرَابِ، وَلَهُ نَفْعٌ عَظِيمٌ فِي زِيَادَةِ الْقُوَّةِ، وَحِفْظِ الصِّحَّةِ
“Air yang diberi kurma sehingga rasanya menjadi manis. Minuman ini termasuk makanan sekaligus minuman, karena mengandung unsur gizi dan bisa mengenyangkan. Ia juga memiliki manfaat yang besar dalam menambah tenaga dan membantu menjaga kesehatan tubuh.” [3]
Secara bahasa, nabidz juga dapat disebut rendaman sari buah yang didiamkan beberapa hari. Sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Utsman al-Khamis dalam Waqafat ma‘a Kitab al-Muraja‘at,
النبيذ هو ما يلقى ويترك، فكل عصير أو لبن ترك مدة يقال له نبيذ
“Nabidz adalah yang didiamkan dan ditinggalkan. Maka, setiap sari buah/sirup atau susu yang dibiarkan beberapa waktu disebut nabidz” [4]
Dari hadis tersebut, para ulama menyebutkan beberapa faidah penting terkait minuman nabidz. Di antaranya adalah bahwa nabidz pada asalnya merupakan minuman yang halal selama belum mengalami perubahan yang menjadikannya memabukkan. Hal ini karena Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam sendiri meminumnya.
Akan tetapi, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam hanya meminum nabidz tersebut tidak lebih dari tiga hari. Hal ini menunjukkan bahwa setelah beberapa waktu, minuman tersebut berpotensi mengalami perubahan yang dapat menyebabkan timbulnya sifat memabukkan. Ibnul Qayyim rahimahullah menjelaskan,
وَلَمْ يَكُنْ يَشْرَبُهُ بَعْدَ ثَلَاثٍ خَوْفًا مِنْ تَغَيُّرِهِ إِلَى الْإِسْكَارِ
“Nabi tidak meminumnya setelah 3 hari karena ditakutkan nabidz ini mempunyai potensi memabukkan.” [5]
Oleh karena itu, ketika minuman tersebut telah melewati batas waktu yang dikhawatirkan terjadi fermentasi yang kuat, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memilih untuk membuangnya. Ini menunjukkan kehati-hatian beliau dalam menghindari sesuatu yang dapat mengantarkan kepada perkara yang diharamkan.
Bahkan, terdapat hadis yang menjelaskan kehati-hatian Nabi Muhammad dalam perkara ini. Diriwayatkan oleh sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu,
أنَّ النَّبيَّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ كانَ يُنْبَذُ لهُ في تَوْرٍ مِن حجارةٍ، فيشربُهُ مِن يومِهِ، ومِنَ الغَدِ، وبَعدَ الغَدِ إلى نِصفِ النَّهارِ، ثُمَّ يأمُرُ أنْ يُهْراقَ، وإمَّا أنْ يشربَهُ بعضُ الخَدَمِ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa dibuatkan nabidz dalam sebuah wadah dari batu. Beliau meminumnya pada hari itu, keesokan harinya, dan hari setelahnya hingga sekitar pertengahan siang. Setelah itu, beliau memerintahkan agar minuman tersebut dibuang. Terkadang juga diberikan kepada sebagian pelayan untuk diminum.” [6]
Hadis yang diriwayatkan oleh Jabir bin ‘Abdillah menjelaskan sikap kehati-hatian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam terhadap sesuatu yang berpotensi memabukkan. Dalam banyak riwayat dan penjelasan ulama dijelaskan bahwa nabidz umumnya mulai berubah dan berpotensi memabukkan setelah melewati tiga hari. Namun dalam riwayat Jabir, Nabi tidak lagi meminumnya ketika telah masuk siang pada hari ketiga. Sikap ini menunjukkan kehati-hatian beliau agar minuman tersebut tidak sampai berubah menjadi khamr, sesuatu yang memabukkan.
Baca juga: Hukum Minum Khamr (Minuman Keras), Meskipun Tidak Mabuk
Apa itu khamr?
Untuk memahami pembagian nabidz secara tepat, penting untuk mengetahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan khamr dalam syariat Islam. Sebab, sebagian orang mengira bahwa nabidz termasuk khamr, padahal keduanya tidak selalu sama.
Secara definisi, khamr telah dijelaskan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam,
كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ، وكُلُّ مُسْكِرٍ حَرامٌ، ومَن شَرِبَ الخَمْرَ في الدُّنْيا فَماتَ وهو يُدْمِنُها لَمْ يَتُبْ، لَمْ يَشْرَبْها في الآخِرَةِ
“Setiap yang memabukkan adalah khamr. Setiap yang memabukkan hukumnya haram. Barangsiapa yang meminum khamr di dunia dan mati, kemudian ia tidak bertobat, maka ia tidak akan meminumnya di akhirat.” [7]
Hadis ini merupakan kaidah dasar penentuan definisi khamr. Setiap yang memabukkan dan difungsikan untuk memabukkan adalah khamr. Pembatasan khamr bukan hanya pada wine atau minuman beralkohol, melainkan setiap yang dapat menghilangkan akal pikiran.
Sebagaimana disebutkan dalam Fatwa Lajnah Daimah,
أن الخمر هو المادة التي تغطي العقل بالسكر، فكل مادة حصل بها الإسكار فهي خمر محرمة، وإن لم تسم خمر
“Yang dimaksud dengan khamr adalah segala zat yang menutup atau menghilangkan fungsi akal karena efek memabukkan. Maka, segala sesuatu yang menimbulkan mabuk termasuk khamr dan hukumnya haram, meskipun tidak disebut dengan nama khamr.” [8]
Oleh karena itu, nabidz yang lama rendamannya lebih dari tiga hari karena dikhawatirkan memabukkan, maka hal tersebut bisa disebut khamr.
Keharaman khamr
Islam adalah agama kemaslahatan. Syariat-syariat yang Islam atur adalah untuk memberikan kemaslahatan untuk pribadinya dan lingkungannya. Sebaliknya, apa yang Islam larang pastilah memiliki kemudaratan. Di antara yang Islam haramkan adalah khamr.
Khamr sendiri diharamkan oleh Islam karena khamr memiliki mudarat yang sangat besar. Allah berfirman,
يَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَآ إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَٰفِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَآ أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah, ‘Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan ada pula beberapa manfaat bagi manusia. Namun, dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.’” (QS. Al-Baqarah: 219)
Allah juga mensifatinya dengan sebuah hal tersebut merupakan amalan setan dan menjijikkan. Allah berfirman,
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّمَا ٱلْخَمْرُ وَٱلْمَيْسِرُ وَٱلْأَنصَابُ وَٱلْأَزْلَٰمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ ٱلشَّيْطَٰنِ فَٱجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr, perjudian, pesugihan, dan undian sangatlah menjijikkan serta merupakan amalan setan. Maka jauhilah, agar kalian beruntung.” (QS. al-Maidah: 90)
Nabi Muhammad juga menyebutkan,
أتاني جِبْرِيلُ عليه السلامُ فقال: يا محمَّدُ، إنَّ اللهَ لعَنَ الخمرَ، وعاصِرَها، ومعتصِرَها، وشاربَها، وحاملَها، والمحمولةَ إليه، وبائعَها، ومبتاعَها، وساقيَها، ومستقاها
“Jibril ‘alaihis salam datang kepadanya lalu berkata, ‘Wahai Muhammad, sesungguhnya Allah melaknat khamr: orang yang memerasnya, yang meminta agar diperas untuknya, yang meminumnya, yang membawanya, yang dibawakan kepadanya, yang menjualnya, yang membelinya, yang menuangkannya, dan yang memintanya untuk dituangkan.’” [9]
Islam dengan tegas menjadikan khamr sebagai minuman yang haram untuk dikonsumsi. Bukan hanya konsumsinya saja yang Islam larang, melainkan seluruh yang berkaitan dengan khamr.
Oleh karena itu, Nabi Muhammad menghindari nabidz yang sangat berpotensi memabukkan karena itu akan dihukumi sebagai khamr.
Perbedaan nabidz dan khamr
Maka, tidak semua khamr dihasilkan dari nabidz dan tidak semua nabidz adalah khamr. Sebagaimana yang dijelaskan oleh al-Jahiz,
ان النبيذ غير الخمر. والشارع حرم الخمر فقط ولم يحرم النبيذ
“Sesungguhnya nabidz tidak selalu khamr. Islam mengharamkan khamr dan tidak langsung mengharamkan nabidz.” [10]
Nabidz yang berpotensi memabukkan, maka hukumnya akan menjadi khamr. Umumnya orang-orang dahulu menjadikan khamr dari perendaman kurma selama lebih dari 3 hari. Jika nabidz memabukkan, maka ia termasuk khamr.
Kesimpulan
Pertama, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menghindari meminum nabidz pada hari keempat karena minuman tersebut berpotensi mengalami perubahan dan fermentasi yang dapat menimbulkan sifat memabukkan. Apabila minuman tersebut telah memabukkan, maka ia termasuk khamr yang diharamkan. Hal ini berdasarkan kaidah yang disampaikan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ
“Apa saja yang jika banyaknya memabukkan, maka sedikitnya pun haram.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi) [11]
Kedua, nabidz pada asalnya adalah minuman yang halal, yaitu air yang direndam dengan kurma, kismis, atau buah lainnya selama belum berubah menjadi minuman yang memabukkan.
Ketiga, praktik Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang hanya meminum nabidz hingga hari ketiga menunjukkan sikap kehati-hatian beliau dalam menjauhi sesuatu yang dapat mengantarkan kepada perkara yang haram.
Keempat, tidak semua nabidz adalah khamr; tetapi setiap nabidz yang telah memabukkan, maka hukumnya berubah menjadi khamr yang diharamkan dalam syariat Islam.
Baca juga: Tahapan-Tahapan Larangan Khamr dalam Al-Qur’an
***
Penulis: Muhammad Insan Fathin
Artikel Muslim.or.id
Catatan kaki:
[1] Muhammad bin ‘Ali bin Adam al-Ityubi al-Walawi, al-Bahr al-Muhit ats-Tsajjaj fi Sharh Shahih al-Imam Muslim bin al-Hajjaj, 41: 377.
[2] Muslim, Shahih Muslim, no. 2004.
[3] Ibn al-Qayyim, ath-Tibb an-Nabawi, hal. 176.
[4] Ustman al-Khamis, Waqafat ma‘a Kitab al-Muraja‘at, hal. 32.
[5] Ibn al-Qayyim, ath-Thibb an-Nabawi, hal. 176.
[6] Shu‘ayb al-Arna’ut, Takhrij Sharh as-Sunnah, no. 3023.
[7] Muhammad bin Ismail al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, no. 5575; Muslim bin al-Hajjaj, Shahih Muslim, no. 2003 (Muttafaq ‘alaih).
[8] Al-Lajnah ad-Da’imah lil Buhuts al-‘Ilmiyyah wal Ifta’, Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah, 22: 105.
[9] Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 3674, Ibnu Majah no. 3380, dan Ahmad dalam Musnad-nya no. 5716; dinilai sahih oleh Syekh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud.
[10] Al-Jahiz, ar-Rasa’il al-Adabiyyah, hal. 50.
[11] An-Nasa’i, Sunan an-Nasa’i, no. 5623; dinilai hasan shahih oleh Syekh al-Albani dalam Shahih Sunan an-Nasa’i.
Daftar Pustaka
Al-Albani, Muhammad Nashiruddin. Shahih Sunan Abi Dawud. Maktabah Syamilah.
Al-Albani, Muhammad Nashiruddin. Shahih Sunan an-Nasa’i. Maktabah Syamilah.
Al-Arna’ut, Shu‘ayb. Takhrij Sharh as-Sunnah. Maktabah Syamilah.
Al-Bukhari, Muhammad bin Ismail. Shahih al-Bukhari. Maktabah Syamilah.
Al-Ityubi al-Walawi, Muhammad bin Ali bin Adam. al-Bahr al-Muhit ats-Tsajjaj fi Sharh Shahih al-Imam Muslim bin al-Hajjaj. Riyadh: Dar Ibn al-Jawzi. Al-Jahiz,
Abu Utsman Amr bin Bahr. ar-Rasa’il al-Adabiyyah. Beirut: Dar wa Maktabah al-Hilal, 1423 H.
Al-Khamis, Utsman. Waqafat ma‘a Kitab al-Muraja‘at. Maktabah Syamilah.
Al-Lajnah ad-Da’imah lil Buhuts al-Ilmiyyah wal Ifta. Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah. Riyadh: Riasah Idarah al-Buhuts al-Ilmiyyah wal Ifta.
Muslim bin al-Hajjaj. Shahih Muslim. Maktabah Syamilah.
Ibnu Majah, Muhammad bin Yazid. Sunan Ibnu Majah. Maktabah Syamilah.
Abu Dawud, Sulaiman bin al-Asy‘ats. Sunan Abi Dawud. Maktabah Syamilah.
Ahmad bin Hanbal. Musnad Ahmad. Maktabah Syamilah.
Ibnu Qayyim al-Jauziyyah. ath-Tibb an-Nabawi. Maktabah Syamilah.
Artikel asli: https://muslim.or.id/112847-perbedaan-antara-nabidz-dan-khamr.html